Panitia Khusus Akuntabilitas Keuangan DPRD DKI Jakarta terkait kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di berbagai daerah akhirnya menyampaikan hasil penelusurannya dalam 12 rekomendasi yang dibacakan Ketua Pansus Inggard Joshua.
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a194c574&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=645&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=a194c574' border='0' alt='' /></a>
Pada 1 Desember 2010 DPRD DKI menindaklanjutinya dengan membuat Pansus ini. Selain itu, masalah ini sedang dalam penanganan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan telah menetapkan seorang tersangka. Ke-12 rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana BOS dan BOP. Penyimpangan ini terjadi akibat tidak optimalnya pengawasan, pengendalian, dan kurang transparannya penggunaan dana BOS dan BOP.
2. Gubernur DKI menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI agar dalam membuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan sekolah harus lebih memerhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
3. Gubernur DKI membantu penegak hukum dalam proses hukum projustisia yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan atas penyimpangan penggunaan dana BOS, BOP, RSBI, dan bantuan masyarakat. Dalam proses hukum yang dilakukan tersebut Gubernur DKI dapat menyediakan tenaga bantuan hukum kepada guru dan pegawai DKI yang terkait masalah ini.
Jika ternyata tidak ditemukan unsur melawan hukum, pihak yang berwenang harus memberikan surat perintah penghentian penyidikan/penuntutan (SP3). Dengan demikian, masalah ini mendapat kepastian hukum dan tidak terjadi pengulangaan pemeriksaan masalah yang sama, yang dapat mengganggu tugas guru dan pegawai terkait.
4. Gubernur harus memberikan sanksi adminsitratif yang tegas secara berjenjang kepada Kabid Pendidikan Dasar, Kasudin Pendidikan Dasar, Kasi Pendidikan Dasar, dan pengawas sekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam membimbing dan mengawasi penggunaan dana BOS dan BOP.
5. Kepala Dinas Pendidikan DKI harus dapat memberikan perhatian secara serius atas perkembangan kualitas dan mengajar pada tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM) yang ada. TKBM yang melakukan pungutan siswa secara ilegal segera diberi peringatan dan TKBM yang dapat membuktikan peningakatan peserta didik harus diberi penghargaan.
6. Kepala Bidang TK, SD, SMP, PLB memerintahkan kepada kepala sekolah agar lebih memahami peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat dan lebih transparan dalam membuat pertanggungjawabam atas penggunaan dana masyarakat. Kepala sekolah dapat menunjuk salah satu guru untuk pengarsipan dana BOS dan BOP.
7. Kerugian daerah dan negara akibat penyimpangan dana BOS, BOP, RSBI, dan bantuan masyarakat yang disalahgunakan penggunaan dan penyalurannya harus segera disetor ke kas daerah/negara. Kepala Dinas Pendidikan tidak diperkenankan mengeluarkan kebijakan yang memberi toleransi pengembalian dana BOS, BOP, RSBI, dan bantuan masyarakat sampai empat tahun karena hal ini termasuk hukum pidana.
8. Kepala Dinas Pendidikan DKI segera membuat peraturan penggunaan dan penyaluran dana BOS dan BOP secara rinci agar mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan sistem pertanggungjawaban lebih transparan.
9. Gubernur dan Muspida DKI harus dapat menjamin terlaksananya proses belajar dan mengajar di SDN 12 Rawamangun secara baik dan aman serta menindak tegas pelaku penutupan jalan masuk ke gedung SDN 12 Rawamangun.
10. Kepala Dinas Pendidikan DKI segera membuat syarat dan ketentuan mengenai pola rekrutmen anggota komite sekolah secara transparan agar dapat menghasilkan anggota komite sekolah yang kredibel dan akuntabel. Ketentuan mengenai pola rekrutmen ini juga harus mengatur mekanisme penyelesaian dan perselisihan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang ada. Jadi, perselisihan pada komite sekolah di SDN 12 Rawamangun tidak mengganggu belajar-mengajar.
11. Kepala Dinas Pendidikan jangan hanya terfokus pada upaya mengembangkan sekolah RSBI saja, yang membutuhkan pembiayaan sangat besar. Hal ini mengingat masih banyak sekolah di Jakarta yang belum memiliki sarana-prasarana yang baik dan memadai.
12. Kepala Dinas Pendidikan dalam menentukan sekolah penerima dana BOS dan BOP harus berdasarkan data dan evaluasi terhadap kebutuhan riil sekolah tersebut. Jangan sampai terjadi penolakan ketika dana BOS dan BOP akan disalurkan ke sekolah yang bersangkutan.










0 komentar
Posting Komentar